Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji dari tabung subsidi ke non subsidi yang tersebar di enam titik wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, sebelas tersangka telah diamankan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilo ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi, dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik, dan pipa regulator yang telah dimodifikasi, serta menggunakan es batu.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram sebanyak 954 buah, tabung gas 12 kilogram sebanyak 272 tabung non-subsidi, tabung gas 55 kilogram ada 3 tabung.(Dilansir dari sumber Humas Polri).

 

Total keuangan negara yang diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 2.233.518.000. Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. “Gas elpiji ukuran 50 kg dijual sebesar Rp820 ribu – Rp850 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 480-Rp510 ribu per tabung,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *