Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Agung mengungkap fakta kasus yang sebenarnya Terkait pemberitaan negatif yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yaitu Tian Bahtiar.Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.“Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung. Tian menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Dilansir dari berbagai sumber Tempo.co/Kumparan.com/Kompas.com).
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan menemukan bukti invoice publikasi berita yang dipesan tersangka MS dan JS selaku advokat kepada tersangka TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.Terkait kasus ini,Dewan Pers Langsung Temui Jaksa Agung.Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beraudiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyusul penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ninik Rahayu.
Lebih lanjut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengatakan ketiga orang tersebut yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Ketiga tersangka ini diduga melakukan penggiringan opini negatif lewat pemberitaan terhadap kasus yang ditangani Kejagung.
“Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta.(***).