Kejagung Ungkap Indikasi Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Laptop 9,9 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta.Panjinadionalnews.com.Baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengungkap indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 .Dan saat program ini diluncurkan, Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek .Kejagung mengungkapkan bahwa program kementerian tersebut menyerap anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini diindikasikan ada persekongkolan dari berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan.”Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK , supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating sistem Chromebook ,” Ujar Harli Siregar.(Dilansir dari berbagai Sumber kompas.com/Tempo.co/Cnnindonesia).Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa program digitalisasi pendidikan dengan menggunakan TIK tersebut bukan merupakan kebutuhan siswa pada saat itu.Dan pada kenyataannya, program tersebut sudah pernah diuji cobakan tetapi mengalami kegagalan.

Harli Siregar menjelaskan bahwa proyek tersebut telah memakan biaya sebesar Rp 9,9 triliun, dengan perincian ,anggaran sebesar Rp 3,5 triliun berasal dari satuan pendidikan dan dana 6,3 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).”Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” Ujar Siregar.Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.”Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” jelas nya.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut proses penyidikan dugaan korupsi itu telah dimulai jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.”Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/5).Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *