Ngawi.Panjinasionalnews.com.Kasus tindak pidana korupsi diungkap pihak Kejari Ngawi dan telah menetapkan satu tersangka W.Kejari Ngawi menerangkan bahwa tersangka W diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa perkara gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembebasan lahan di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.Menurut keterangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi bahwa kejadian terjadi pada kurun waktu 2023 s/d tahun 2024.Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Winarto berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP 88/M.5.34/Fd.1/05/2025 dan surat penahanan tersangka Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025, keduanya tertanggal 26 Mei 2025. Winarto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ngawi.Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi oleh Winarto.(Dilansir dari berbagai sumber Kejari/MR/JP/Esposin).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah melakukan penahanan tersangka Winarto, Ketua Komisi II DPRD Ngawi dari politikus Partai Golkar, karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pengadaan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.Dalam pengembangan penyelidikan,penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pemilik lahan, perangkat desa, ASN, dan pejabat negara. Dan dari hasil penyidikan menunjukkan Terjadi indikasi tindak pidana gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang merugikan negara.
Menurut keterangan Kajari Ngawi Susanto Gani bahwa Winarto berperan sebagai fasilitator antara perusahaan dengan pemilik lahan untuk pengadaan sekitar 19 hektare tanah. Pihak Perusahaan telah mentransfer uang sebesar Rp 91 miliar ke rekening Winarto. Namun, Kejari menyatakan perannya tidak sekadar fasilitator dan belum bisa mengungkap detail karena masih masuk materi penyidikan.Adapun Barang Bukti dan Sanksi Hukum dari kasus ini,penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai Rp 200 juta dan empat unit sepeda motor Honda PCX.
Akibat perbuatannya ini,Winarto disangkakan dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(***).