KPK Tahan Dua Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Pelindung Gempa Tsunami

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Berlatarbelakang kejadian dahsyat di tahun 2018 yang lalu, dimana Provinsi NTB diguncang gempa berkekuatan 6,4 SR dan 7 SR , kondisi shelter mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan untuk perlindungan masyarakat korban .Berdasarkan penilaian ahli dari ITB , bahwa pembangunan shelter tersebut tidak memenuhi standar spesifikasi dan persyaratan yang cukup untuk perlindungan masyarakat dari gempa.Berdasarkan kasus tersebut,maka KPK menetapkan dan menahan AH (Kepala Proyek PT WK ) dan AN (PPK Pemprov NTB ) terkait pembangunan shelter tsunami pemerintahan provinsi NTB sebagai tersangka korupsi bangunan.Para tersangka diduga secara sadar mengubah spesifikasi pembangunan proyek shelter tsunami tanpa didasari kajian yang mendalam dan berakibat hancurnya shelter saat gempa menerpa di tahun 2018 dan tidak dapat digunakan untuk berlindung masyarakat.KPK menyayangkan perbuatan para tersangka, bahwa anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam hal perlindungan dari bencana malah disalahgunakan.Oleh karena itu KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam tata kelola proses pengadaan barang dan jasa agar infrastruktur yang dibangun pemerintah dari pajak rakyat dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.Pertimbangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bahwa pada tahun 2012 telah menyusun rencana pengurangan resiko bencana tsunami salah satunya melalui pembangunan tempat sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara NTB.Diprediksi shelter tsunami tersebut direncanakan dapat menahan goncangan tsunami hingga 9 SR.KPK dalam keterangan pers terungkap, dengan alasan tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam pembangunan proyek,AN mengubah spesifikasi pembangunan proyek senilai Rp 23 M tersebut tanpa disertai kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.Design Engineering Detail yang diubah berupa : -menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter menjadi balok pengikat hanya disekeliling bangunan, mengurangi jumlah Tulangan dalam kolom dari 48 menjadi 40 , mengubah mutu beton dari K 275 menjadi K-225.Sebelum pembangunan dimulai, dilakukan rapat persiapan antara pemenang lelang proyek yaitu AH dan pihak Dinas PU Propinsi NTB .AH dan AN mengetahui banyak kekurangan pada spesifikasi dokumen pembangunan namun tidak dilakukan perbaikan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *