Jakarta.Panjinasionalnews.com.Dunia advokat atau pengacara adalah dunia yang berhubungan dengan hukum.Advokat akan dihadapkan dengan kasus-kasus hukum baik mudah maupun yang rumit demi untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 yang dituangkan dalam kitab-kitab hukum baik KUHP,KUHAP,KUHPerdata.Dan advokat selalu dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat lemah untuk diperjuangkan nasibnya,karena hukum menganut asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum.Ada yang membatasi ruang gerak hukum bagi praktisi hukum di dunia pendidikan tinggi seperti seorang dosen ASN.Dengan dikabulkannya sebagian permohonan yuridis review yang diajukan oleh sekelompok praktisi hukum oleh Mahkamah Konstitusi terkait profesi dosen ASN merangkap Advokat.Dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh Djarot Dimas Achmad Andaru,dkk mengenai konstitusionalitas dosen PNS menjadi advokat,maka terbuka kesempatan untuk ikut andil menegakkan supremasi hukum membela masyarakat yang lemah.(Dilansir dari Sumber Situs MK ).MK memutuskan bahwa larangan bagi PNS untuk menjadi advokat dalam UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.Dalam putusan MK ini dinyatakan bahwa dosen PNS dapat berprofesi sebagai advokat selama untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya (Prodeo/Probono).
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Revisi UU Advokat,Dosen PNS Dapat Menjadi Advokat Sepanjang Sebagai Bentuk Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dengan Syarat Tidak Memungut Biaya
