JakartaPanjinasionalnews.com.Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkap kasus korupsi di wilayah Jawa Tengah dengan melakukan penahanan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.Disamping Walikota Semarang Hevearita,KPK juga telah melakukan penahanan terhadap suaminya Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.Menurut keterangan Wakil Ketua KPK,Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 , Jakarta Timur.Dalam pengembangan penyelidikan,selain dua orang tersangka,KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ketua Gapensi Semarang,Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa,P Rachmat Utama Djangkar . Menurut keterangan Ibnu Basuki bahwa kedua tersangka Martono dan Rachmat telah lebih dulu ditahan sejak 17 Januari 2025.(Dilansir dari berbagai Sumber Sindonews/Metrotv/Koransolo).Keempat tersangka yang telah ditetapkan tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi termasuk pengadaan barang dan jasa , gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi di Kota Semarang.
Hevearita dan Alwin terseret dalam tugas dugaan korupsi yaitu pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, Pengaturan pada proyek Penunjukan Langsung dan Pemotongan uang kepada Bapenda Kota Semarang.“Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” Terang Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.(***).