Jakarta.Panjinasionalnews.com.Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto menyampaikan bahwa MA telah melakukan upaya penuh dalam memberikan kontribusi dalam putusan peninjauan kembali perkara pajak mencapai nilai Rp 15,1 Triliun dan USD 85 Juta.“Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 15.140.928.659.410,20 serta 85.926.370,31 ,” ujar Prof Sunarto.(Dilansir dari berbagai Sumber Hukumonline/Beritasatu/MA).Lebih lanjut Prof Sunarto menerangkan bahwa dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus dan pidana militer,MA dan badan peradilan dibawahnya telah menjatuhkan pidana yang mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti.Sepanjang tahun 2024 , jumlah yang harus dibayarkan terdakwa mencapai Rp 87.252.033.728.063,00.MA juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2024 sebesar Rp 75.143.960.113,00.
Prof Sunarto berkomitmen untuk membangun lembaga peradilan menjadi lebih baik dan lebih berkualitas dengan cara terus melakukan perbaikan melalui penguatan fungsi pengawasan.Dan langkah selanjutnya adalah penerapan sistem Manajemen Anti Penyuapan pada 27 satuan kerja.Dari jumlah tersebut,16 pengadilan telah memenuhi syarat, sementara lainnya masih dalam proses pemenuhan standar.“Aspek integritas merupakan kunci utama dalam membangun lembaga peradilan yang berkualitas.Hal ini menjadi pendorong bagi Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan berkelanjutan (Continuous improvement) melalui penguatan fungsi pengawasan,” pungkas Prof Sunarto.Prof Sunarto mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 ,MA telah memutuskan 30.908 perkara,hal ini meningkat 12,% dari tahun sebelumnya.Dan rasio produktivitas penyelesaian perkara mencapai 99,26% , dengan 99,17% perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.Dalam catatan MA, telah terjadi peningkatan minutasi perkara dan pengiriman salinan putusan, dengan total 31.162 perkara diselesaikan,naik 9,64% dibandingkan 2023.Prof Sunarto menegaskan bahwa tingkat ketepatan waktu minutasi perkara 2024 mencapai 96,50% dan ini menjadi rekor tertinggi dalam sejarah peradilan di Mahkamah Agung.(***).