Trenggalek.Panjinasionalnews.com.Dunia pendidikan dihebohkan dengan seorang oknum bendahara sekolah yang melakukan penyimpangan yaitu tindak pidana korupsi dengan melakukan manipulasi data pengelolaan keuangan dan rekayasa pembukuan.Padahal pemerintah pusat melalui Mendikbudristek selalu memberikan perhatian khusus buat dunia pendidikan supaya dapat berkembang dan maju dari sisi kualitas pendidikan.Triyunan rupiah digelontorkan untuk mendukung program pendidikan untuk meningkatkan pembangunan sarana prasarana dan peningkatan kesejahteraan pendidik/guru.(Dilansir dari sumber jatimnow).Ironisnya pengelolaan dana pendidikan ada saja yang melakukan penyimpangan dan penggelapan.Justru penyimpangan anggaran pendidikan melalui dana BOS dilakukan oleh RG (58 th) oknum bendahara dan Kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek.Dan penyimpangan anggaran dana BOS dilakukan tahun 2017-2019 dari total dana BOS sebesar Rp 2,5 M.Menurut keterangan KaSatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainal Abidin,modus yang dilakukan yaitu memalsukan dokumen, membuat laporan keuangan fiktif dan melakukan mark up harga.Dari hasil audit, diketahui negara dirugikan sebesar Rp 514.300.179 dan hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.Atas perbuatannya ini,RG (58 Th) dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(***).
Polres Trenggalek Ungkap Kasus Penggelapan Dana Bos Oleh Oknum ASN
