Jakarta.Panjinasionalnews.com.Sebagai bentuk dukungan program Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pemberantasan judi online, Kepolisian RI terus melakukan kerja keras untuk mengungkap modus operandi para pemain judol di Indonesia, termasuk menangani para korban yang terjerat judol.(Dilansir dari Sumber Humas Polri). Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggandeng kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan restitusi bagi korban investasi bodong robot trading Net89.Sampai dengan saat ini,ada sekitar 7000 korban dalam kasus investasi robot trading ini.Achmadi selaku Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait untuk memfasilitasi ganti rugi kepada korban.“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk korban perkara ini.Dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban.Dalam proses persidangan nanti,dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Asegaf SH,S.IK.MH.(***).
Polri Gandeng LPSK Untuk Mengupayakan Restitusi Korban Investasi Bodong Robot Net89
