WNI Pelaku Judi Online Yang Bermukim Di Myanmar, Ditangkap Dipulangkan Ke Indonesia

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Warga negara Indonesia menjadi sorotan dunia,hal ini terjadi warga negara Indonesia yang bermukim di negara tetangga Myanmar melakukan razia dan penangkapan.Warga Indonesia yang bermukim di negara Myanmar ini diindikasikan merupakan sindikat pelaku judi online.Mereka menguasai Teknologi Informasi terkait judi online yang dipergunakan untuk bisnis haram.(Dilansir dari Sumber iNews).Sayangnya,pelaku dan penggemar judi online di Indonesia juga cukup besar ,hal ini diindikasikan banyaknya kasus perjudian yang terungkap oleh kepolisian era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.Pemerintahan Myanmar telah melakukan razia dan penangkapan 84 warga negara Indonesia yang diduga pelaku judi online atau scammer.Pemerintahan Myanmar menyerahkan WNI tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand untuk dipulangkan kembali ke Indonesia.WNI ini diindikasikan sudah lama bermukim di Myanmar untuk melakukan bisnis judi online,karena pelaku judi online ini merupakan sindikat jaringan internasional.Para WNI ini terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan yang dipekerjakan untuk sindikat penipuan online.Mereka ditangkap dan dikirim ke KBRI Thailand untuk dikirim ke Indonesia.Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa pemerintah akan memulangkan dengan menggunakan tiga penerbangan menuju Jakarta.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *