Magetan.Panjinasionalnews.com.Kabupaten Magetan digemparkan dengan peristiwa, dimana Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan, melalui program pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024.(Dilansir dari berbagai sumber jpn/tribunews/kompas.com/Jawa pos).

Kajari Magetan Sabrul Iman menjelaskan, selain Ketua DPRD Suratno,juga ada lima tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan. Serta AN, TH dan ST yang berperan sebagai pendamping kegiatan dewan.
Penyidik menduga kuat para tersangka menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Kelompok masyarakat penerima hibah disinyalir hanya dijadikan alat administratif, sementara seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah direkayasa sedemikian rupa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” kata Sabrul Iman, Kamis (23/4) malam.
Kajari Sabrul menjelaskan lebih lanjut mengenai modus tersangka, praktik penyelewengan ini juga mencakup adanya pemotongan dana secara langsung yang merugikan keuangan daerah.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” kata Kajari Sabrul.

Adapun modus pelaksanaan kegiatan untuk mengelabuhi masyarakat,dialihkan kepada pihak ketiga, dan hal ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip swakelola. Lebih lanjut Penyidik juga mengungkapkan adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.Kasus ini memiliki skala anggaran fantastis.
Pihak penyidik kejaksaan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan ditaksir Dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Magetan periode 2020-2024 tersebut mencapai total anggaran Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.(***).









