Dugaan Penipuan Tanah Kapling Fiktif, Oknum Perangkat Desa Wonosekar Dilaporkan ke Polisi

Grobogan.Panjinasionalnews.com.Seorang oknum perangkat desa asal Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, berinisial TL, resmi dilaporkan ke Polsek Tegowanu, Polres Grobogan, pada dini hari Kamis (23/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah kapling yang diduga fiktif.

Kronologi Laporan

Korban mendatangi Mapolsek Tegowanu untuk melaporkan kerugian yang dialaminya setelah transaksi jual beli tanah yang dijanjikan oleh terlapor tidak kunjung terealisasi.

Berdasarkan keterangan awal, modus yang digunakan diduga melibatkan penawaran tanah kapling dengan harga menggiurkan, namun setelah pembayaran dilakukan, objek tanah tersebut diketahui bermasalah atau tidak ada (fiktif).

Poin Utama Kejadian:

Terlapor: TL (Oknum Perangkat Desa Wonosekar, Karangawen, Demak).

Waktu Laporan: Kamis dini hari, 23 April 2026.

Lokasi Laporan: Polsek Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Dugaan Kasus: Penipuan dan/atau penggelapan dengan modus jual beli tanah kapling fiktif.

Tindak Lanjut

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta terlapor guna klarifikasi lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak korban terkait dugaan penipuan ini. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar perwakilan pihak berwenang (instansi terkait).

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, mengingat status terlapor sebagai pelayan publik (perangkat desa) yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *