Pengacara UD.Sentosa Seal Meminta Bantuan Wawali Surabaya Untuk Memfasilitasi Penyelesaian Kasus Perkara Penahanan Ijasah Karyawan

Surabaya.Panjinasionalnews.com.Perkembangan kasus penahanan dokumen milik pekerja buruh UD Sentosa Seal akhirnya ditangani langsung oleh Polda Jatim.Dari hasil perkembangan penyelidikan, terungkap bahwa Jan Hwa Diana pemilik perusahaan tersebut telah menyimpan dokumen pribadi milik pekerja seperti Akta Kelahiran,KTP,SIM A dan SIM B ,Buku Nikah,SKCK dan Sertifikat Rumah.Dilansir dari berbagai sumber Kompas.com/ctd.insider).Menurut keterangan kuasa hukumnya Elok Dwi Kadja menjelaskan argumentasinya bahwa dokumen-dokumen tersebut ditahan sebagai jaminan agar para pekerja tidak mencuri barang-barang milik perusahaan.Sertipikat rumah serta BPKB karyawan disita sebagai jaminan terhadap karyawan yang mempunyai hutang atau pinjaman ke perusahaan senilai Rp 75 juta.”Para pekerja pada UD.Sentosa Seal banyak yang keluar masuk bahkan beberapa ada yang bekerja hanya hitungan hari saja,ijasah tersebut diminta dan ditahan sebagai jaminan untuk mencegah agar para pekerja tersebut tidak mencuri barang-barang yang ada di gudang atau di toko.Dan beberapa ijasah juga ditahan karena pekerja ada yang Kas Bon pada UD.Sentosa Seal,” kata Elok Dwi Kadja.Terkait kasus yang dihadapinya,Jan Hwa Diana telah menunjuk kuasa hukum, Elok Dwi Kadja, untuk menangani permasalahan ini. “Selasa (27/5/2025) rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi,” kata Elok.

Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Ia berharap Wawali Armuji dapat memfasilitasi proses ini. Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti. Elok menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya. Selain kasus di Polda Jatim, diketahui Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya.Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby WW Elsam. Namun, Bobby enggan menyebutkan siapa nama pengacara yang mendampingi Diana di Polrestabes Surabaya. “Pengacara di Polrestabes Surabaya berbeda (dengan laporan di Polda),” jelas Iptu Bobby.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *