Proyek Program Dana Desa Plipiran Diindikasikan Ada Penyimpangan.Dimanakah Peran Inspektorat Dalam Melaksanakan Audit Terhadap Pemerintah Desa?

Purworejo.Panjinasionalnews.com.-Ada pemandangan aneh dan tidak lazim tampak pada pengerjaan “Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Poros Krajan”, dimana pada plank proyek tertulis anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) tetapi tidak mencantumkan masa pengerjaan.Biasanya papan informasi memiliki keterangan yang lebih lengkap sesuai aturan hukum yang ada,termasuk waktu pengerjaannya. Tak dicantumkannya waktu pengerjaan tersebut membuat masyarakat menduga-duga bila proses rehabilitasi akan berjalan lebih lama dari biasanya dan diindikasikan bahwa proyek tersebut terjadi penyimpangan-penyimpangan.Seharusnya proyek pengerjaan tersebut ada dua titik dalam satu lokasi, tetapi hingga saat ini belum ada pengerjaannya. Yang pertama TA 2023 dengan nilai anggara Rp 91.434.00, dan yang kedua TA 2024 dengan nilai anggaran Rp 86.001.000, dan ternyata benar dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut dengan TA 2023 dan TA 2024 belum terlaksana sampai sekarang tahun 2025. Namun anehnya, di papan proyek tidak tertera masa / waktu pengerjaan, kapan berakhirnya,

sebagaimana disebut dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tak hanya UU KIP, sejumlah aturan lain juga memperjelas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, bahwa dalam papan proyek semestinya tertera jumlah dan sumber anggaran, pelaksana, masa pengerjaan, jenis pekerjaan, konsultan, dan lainnya. Tujuannya, agar masyarakat umum bisa mengetahui informasi terkait proyek program desa dari pemerintah yang anggarannya dari APBD/APBN tersebut.

Ditempat terpisah awak media menemui Tomo selaku Inspektorat pembantu / Irban V.(senin 24/02/2025). Menjelaskan bahwasanya pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembangunan rabat beton Desa Plipiran yang bermasalah, kalaupun memang ada pembangunan rabat beton, pihak inspektorat menunggu adanya laporan dari warga.”Karena kami bertindak jika ada laporan aduan dari masyarakat.jika belum ada laporan sifatnya memonitoring saja,” Ujar Tomo Selaku Inspektorat Pembantu.Inspektorat selaku instansi pemerintah daerah yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terkait Administrasi SPJ desa,bila dijumpai dari hasil pemeriksaannya ditemukan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai administrasi SPJ dan peruntukannya,maka Inspektorat harus melakukan teguran dan tindakan yang tegas terhadap pemerintah desa yang tidak mengelola anggaran dari pemerintah dengan baik , bahkan kalau terjadi tindak pidana korupsi,akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (Polisi maupun Kejaksaan) yang mendukung program Presiden RI yaitu Asta Cita.(Tim ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *